×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 28 February 2017 / Published in Berita

Kemenkominfo Siapkan Permen Safe Harbour Policy

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Safe Harbour Policy untuk memperkuat Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 5/2016 agar industri e-commerce terlindung dari penyalahgunaan pemilik merchant dan diprediksi akan rampung tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan dewasa ini penyedia platform e-commerce dinilai rentan terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh merchant atau pengguna akun e-commerce dan akan berujung pada kasus hukum. Menurutnya, permen tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap pemain e-commerce yang sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
“Target permen tahun ini lah selesai, tunggu saja ya, sekarang masih pakai surat edaran dulu, kami masih melihat perkembangannya dulu seperti apa,” tuturnya di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Dia juga menjelaskan alasan Kemenkominfo tidak langsung membuat permen untuk melindungi semua pemain e-commerce di Indonesia, karena saat ini perkembangan Internet dan e-commerce semakin dinamis. Sehingga menurutnya, Kemenkominfo akan memantau perkembangannya terlebih dulu, kemudian baru dibuatkan Permen.
“Dunia Internet dan e-commerce ini sangat dinamis dan lingkungan mereka selalu berubah, karena itu kami tidak langsung buatkan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen. Nanti kalau kami buatkan, tidak lama langsung berubah lagi,” katanya.
Dia mengatakan Permen tersebut nantinya tidak akan berbeda jauh dari SE Menkominfo No.5/2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berbentuk User Generate Content yang disebut safe harbor policy atau semacam digital millenium copyright act (DMCA). Namun dari sisi hukum, permen tersebut dinilai akan menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh pemain e-commerce.
 
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170228/105/632404/-kemenkominfo-siapkan-permen-safe-harbour-policy

 

Salam,

Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: berita, Berita Logistik, distribusi, e-commerce, Kemenkominfo, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Peraturan Menteri, Pergudangan, rantai pasok, Safe Harbour Policy, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Sulteng Upayakan Bangun Jalan Bebas Hambatan untuk Jalur Logistik
Tiga Seksi Ruas Jalan Tol KLBM Ditargetkan Beroperasi Akhir 2019
Mudahkan Angkut Barang di Papua, Kemensos Bikin Motor Listrik-Kapal Fiber

Recent Posts

  • KIP Tawarkan Solusi Pengembangan Sektor Logistik dan Kepelabuhanan di Wilayah IKN

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Usah...
  • Resesi Hantui Dunia, Erick Thohir: Indonesia Masih Tumbuh 5 Persen

    Jakarta – Resesi mengancam negara-negara ...
  • BUMN Bidik Perikanan, Erick Thohir: Kita Eksplorasi Ekonomi Kelautan

    JAKARTA – Kementerian BUMN ...
  • Optimalkan Layanan, Pelindo Tuntaskan Konsolidasi Bisnis

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pelabuh...
  • Siap Siap, Zero ODOL Bisa Picu Kenaikan Harga Properti, Bila Jadi Diberlakukan Tahun Ini

    SHNet, Jakarta -Di tengah upaya pemerintah meny...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat