Kementerian Perindustrian tetap memacu geliat IKM guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, di Jakarta. Gairah IKM diimbau untuk terus berproduksi meski di tengah guncangan ekonomi global akibat COVID-19.
“Kami bertekad memacu mereka supaya kinerjanya bisa pulih,” ujar Gati. Dia mengakui adanya pengaruh terhadap kegiatan IKM pada awal merebaknya COVID-19 di Wuhan. Hal ini disebabkan sebagian besar bahan baku berasal dari Tiongkok. Gati pun berharap dengan mulai normalnya kegiatan perekonomian di Cina akan berdampak positif bagi kegiatan ekspor IKM.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal. “Sebagian sudah masuk ke dalam negeri, seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas,” ungkapnya.
Angkanya pun bervariasi mulai 20-40% pada setiap kebutuhan bahan baku. Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur di tanah air. Misalnya mempermudah proses masuknya bahan baku dari Tiongkok.
Kemenperin juga melakukan relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, yaitu Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE IKM.
Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/q7f2xj160394125221000/kemenperin-19-sektor-industri-mendapat-relaksasi-pph
Salam,
Divisi Informasi