Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35 persen pada tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan nasional, terutama bagi bahan baku dan bahan penolong yang menjadi tulang punggung industri pengolahan atau manufaktur nasional.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan bahwa substitusi impor juga mendorong peningkatan utilitas industri domestik, peningkatan investasi dan akselerasi program hilirisasi untuk memperkuat tatanan sektor manufaktur nasional. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh berkembang dan meningkatkan daya saing.
“Pendekatan yang dilakukan dalam kebijakan substitusi impor dari sisi supply meliputi perluasan industri untuk peningkatan produksi bahan baku dan bahan penolong untuk industri existing, peningkatan investasi baru, dan peningkatan utilisasi industri,” ujar Ignatius dalam Indonesia Cosmetic Ingredients 2022 di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Selasa (25/10).
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Ia berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dan produk-produk kosmetik impor.
“Bahan baku industri kosmetik yang menggunakan sumber daya alam pada umumnya dapat diperoleh dari dalam negeri,” kata dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/kemenperin-subtitusi-impor-perkuat-industri-manufaktur-ri-1z7QzDtkcBj/full
Salam,
Divisi Informasi