Jakarta, SJP – Pembangunan kawasan industri merupakan salah satu strategi dan kebijakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pembangunan kawasan industri juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang.
“Saat ini kawasan industri sudah didorong menjadi kawasan industri smart-eco industrial park, semua kegiatan yang ada di dalam kawasan industri diarahkan menggunakan green energy, smart infrastructure & technology, serta penerapan konsep circular economy,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).
Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, begitu amanat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kawasan industri sendiri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://suarajatimpost.com/kemenperin-terus-pacu-pembangunan-kawasan-industri-sebagai-pusat-kegiatan-industri
Salam,
Divisi Informasi