Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang beredar di pasar dalam negeri. Pengawasan itu diberlakukan setelah pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan Surat Pendaftaran Barang wajib dalam pengimporan dan mengoptimalkan penggunaan Nomor Pendaftaran Barang sebagai alat pengawasan ketertelusuran barang.
“Hal-hal yang ingin kita lakukan kedepan adalah pengetatan pengawasan di pasar dan post audit di gudang,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, saat ditemui di Jakarta, Senin.
Widodo mengatakan, terkait dengan pengawasan barang di dalam pasar dalam negeri,saat ini pihaknya telah melakukan pembahasan secara internal dan diputuskan nantinya akan dilakukan pengawasan secara acak. Sementara untuk post audit, juga akan diterapkan hal serupa.
“Ada kewajiban bagi importir pada saat barang sampai ke Indonesia harus memberitahukan kita, sehingga kita bisa melakukan post audit. Jangan sampai kita ke gudang ternyata barang sudah didistribusikan, itu akan sulit dilacak,” tuturnya, seperti dilansir ANTARA News.
Widodo menjelaskan, saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran. Dengan adanya kelonggaran itu, para pelaku usaha diharapkan mengimpor barang-barang yang sesuai standar, baik itu bahan baku maupun barang konsumsi.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/09/22/kemerindag-akan-perketat-pengawasan-terhadap-barang-impor/