BATAM (BeritaTrans.com) – Pengusaha pelayaran di Batam, Kepulauan Riau mesti tepuk jidat berkali-kali. Soalnya di tengah bisnis sedang suram, mesti menghadapi pungutan dua kali di pelabuhan.
Osman Hasyim, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi Pelabuhan dan Maritim Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengemukakan pungutan ganda itu seiringan dengan munculnya peraturan baru penguasa Pulau Batam, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
“BP Batam membikin Unit Pelaksana Teknis (UPT) pula di pelabuhan. Ini yang membikin kami makin keblinger. Kami harus membayar dua kali. Selain harus membayar ke Syahbandar, kami juga harus membayar ke BP Batam. Kok ada pula Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) ditagih dua kali ya?” keluh Osman Hasyim kepada gatra.com di Batam Center Kota Batam, Rabu (30/8).
Lelaki 51 tahun ini mencontohkan yang dibayar dua kali itu antara lain jasa penggunaan area perairan, pengawasan barang sebesar 1 persen dan jasa pemakaian alat mekanis sebesar 10 persen.
Menurut Osman, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) adalah Badan Usaha Pelabuhan resmi sesuai perundangan. Pelindo menyelenggarakan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/09/01/kena-pungutan-ganda-di-pelabuhan-batam-pengusaha-pelayaran-tepuk-jidat/
Salam,
Divisi Informasi