Obsessionnews.com – Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax yang berlaku mulai sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Tentunya kebijakan ini sangat mengagetkan masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengingat UMKM dalam tiga tahun terakhir ini nyaris luluh lantak di hantam pandemi.
“Kebijakan itu tentunya akan memberatkan para pelaku UMKM yang selama ini justru menjadi backbone perekonomian Indonesia,” ujar pemerhati koperasi dan UMKM Dewi Tenty Septi Artiany dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9).
Dengan adanya pandemi, UMKM harus ekstra bekerja keras untuk dapat tetap bertahan dengan kelangkaan bahan baku akibat kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembatasan impor. Belum lagi berubahnya selera pasar dan cara masyarakat bertransaksi dari offline ke online, yang tadinya transaksi dilakukan secara langsung sekarang pelaku UMKM harus menjual secara online yang berujung pada pengiriman barang secara delivery.
“Sebagaimana kita ketahui pandemi mengakibatkan terjadinya desrupsi; perubahan besar besaran menuju digitalisasi, transaksi yang dilakukan secara online akan di finalisasi oleh pengiriman yang tentunya menimbulkan cost tersendiri,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.obsessionnews.com/kenaikan-harga-bbm-beratkan-pelaku-umkm/
Salam,
Divisi Informasi