JAKARTA – Pelaku usaha logistik mendesak Menhub Ignasus Jonan membatalkan penaikan tarif pelayanan pemanduan dan penundaaan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mulai 1 Februari 2016 karena bertentangan dengan program pemerintah menurunkan biaya logistik nasional.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan tidak ada alasan kuat menaikan tarif pandu dan tunda kapal di Tanjung Priok yang diklaim belum pernah ada penyesuaian sejak 2007.
Menurutnya, kenaikan biaya di pelabuhan secara otomatis berdampak kepada mata rantai kegiatan logistik lainnya.
“Lagi pula kapal pandu di pelabuhan itu kan milik Pelindo atau mewakili pemerintah. Lho kok ini menaikan tarif layanan seenaknya tanpa mempertimbangkan multiplier efeknya bagi logistik,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/1).
Semestinya, Widijanto menjelaskan pengelola pelabuhan menyadari perannya dengan tidak seenaknya menaikan tarif tetapi mengedepankan pelayanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 27 Januari 2016