JAKARTA – Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan perpanjangan kerja sama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan Hutchison Port Holdings di PT Jakarta International Container Terminal tidak melanggar hukum.
Menurutnya, tim dari Kementerian BUMN belum menemukan indikasi pelanggaran undang-undang untuk perpanjangan kerja sama pengelolaan operator terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) selama 20 tahun mendatang, sejak 2019-2039.
“Pengusahaan terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok yang telah dikelola dan diusahakan Pelindo II sebelum UU 17/2008 tentang Pelayaran,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (10/9).
Sesuai dengan UU No. 17/2008, Rini mengatakan pengusahaan atas pelabuhan tersebut merupakan hak dan kewajiban Pelindo II yang diperoleh dari Pasal 344 jo. Pasal 90.
Dia menegaskan Pasal 344 merupakan jawaban atas tuntutan manajemen dan karyawan PT JICT pada saat pembahasan RUU Pelayaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 11 September 2015