×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Thursday, 16 January 2020 / Published in Berita

Ketentuan Bea Masuk Baru, Strategi Pemerintah Lindungi Industri Lokal

Suara.com – PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman akhirnya ditetapkan dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 30 Januari 2020. Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri khususnya industri kerajinan menengah.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat, pada wawancaranya dalam Profit, CNBC Indonesia (30/01/2020) menyatakan bahwa consignment note (dokumen pengiriman barang) meningkat tajam pada tahun 2019 menjadi sekitar 49,7 juta dari tahun sebelumnya sekitar 20 juta dokumen. Sebesar 90 persen dari barang-barang kiriman tersebut adalah barang konsumsi di bawah 75 dolar Amerika yang tidak dikenakan tarif bea masuk sedangkan para produsen dalam negeri untuk barang-barang sejenis tetap membayar pajak.

Dalam wawancaranya, R. Syarif Hidayat menyatakan bahwa peraturan ini akan membawa persaingan yang fair untuk produsen dalam negeri. Potensi penerimaan Negara atas diberlakukannya peraturan ini juga diperkirakan akan naik hingga mencapai 12T.

Pada peraturan ini, ambang batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman disesuaikan kembali dari peraturan terdahulu, PMK No 112 tahun 2018, yang sebelumnya menetapkan de minimis value sebesar 75 dolar Amerika menjadi 3 dolar Amerika per-kiriman. Selain itu, pemerintah juga merasionalisasikan tarif dari semula berkisar 27,5 persen−37,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi kurang lebih 17,5 persen yang didapat dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat, juga mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman hanya dikenakan tarif tunggal, ini adalah salah satu perhatian khusus pemerintah terhadap pengrajin dan produsen dari komoditi yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ungkapnya.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.suara.com/yoursay/2020/01/15/114138/ketentuan-bea-masuk-baru-strategi-pemerintah-lindungi-industri-lokal  

Salam,
Divisi Informasi 

Komentar

comments

Tagged under: Bea Masuk, Berita Logistik, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Pemerintah Siap Jaga Tren Positif Ekspor Sepanjang 2021
Persaingan Logistik Sengit, Anteraja Inovasi Layanan Digital COD
Ada Pelabuhan Patimban, Angkutan Logistik Jawa-Kalimantan Bakal Meningkat

Recent Posts

  • KIP Tawarkan Solusi Pengembangan Sektor Logistik dan Kepelabuhanan di Wilayah IKN

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Usah...
  • Resesi Hantui Dunia, Erick Thohir: Indonesia Masih Tumbuh 5 Persen

    Jakarta – Resesi mengancam negara-negara ...
  • BUMN Bidik Perikanan, Erick Thohir: Kita Eksplorasi Ekonomi Kelautan

    JAKARTA – Kementerian BUMN ...
  • Optimalkan Layanan, Pelindo Tuntaskan Konsolidasi Bisnis

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pelabuh...
  • Siap Siap, Zero ODOL Bisa Picu Kenaikan Harga Properti, Bila Jadi Diberlakukan Tahun Ini

    SHNet, Jakarta -Di tengah upaya pemerintah meny...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat