Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad bahwa pelayanan publik dan perizinan harus cepat dan tidak berbelit-belit agar tidak menghambat investasi dan kinerja dunia usaha sektor perikanan.
“Kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Agus Suherman melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).
Menurut Agus Suherman, tolak ukur dari pelayanan prima adalah cepat, terjangkau, terukur, sederhana, akuntabel, dapat diakses dengan mudah, inovatif dengan kompetensi SDM yang melayani dengan profesional dan bersih.
Salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan Ditjen PDSPKP adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang diterbitkan guna menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dihasilkan.
“SKP merupakan amanah Undang-Undang Perikanan sehingga wajib diikuti oleh seluruh pelaku usaha industri pengolahan hasil perikanan baik skala mikro kecil dan menengah besar,” jelas Agus.
Salam,
Divisi Informasi
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/578637/kkp-bakal-percepat-pelayanan-perizinan