BITUNG, KOMPAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mengizinkan pengangkutan ikan di laut dari kapal penangkap ke kapal penyangga. Pola pengangkutan ikan alih muat di tengah laut yang pernah dilarang dengan kebijakan moratorium. Kebijakan kapal penyangga dikhususkan untuk nelayan dan pengusaha di Bitung, Sulawesi Utara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Bitung, Jumat (13/5), menyebut kebijakan menghadirkan kapal penyangga sebagai kebijakan setengah hati. Kehadiran kapal penyangga, kata Susi, adalah solusi sementara mengatasi terjadi krisis bahan baku unit pengolahan ikan.
Mengadu
Kedatangan Susi di Bitung yang pertama kali disambut Walikota Bitung Max Lomban dan masyarakat nelayan yang terlihat antusias. Terlihat para nelayan melambaikan tangan dan mengangkat jempol untuk Susi saat berjalan kaki menuju ke tempat acara. Nelayan mengadu kepada Susi atas bantuan kapal yang cepat rusak, turunnya harga ikan, dan keberadaan bahan bakar minyak khusus untuk nelayan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 14 Mei 2016