TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI. Kebijakan yang merupakan model implementasi prinsip Ekonomi Biru tersebut diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.
“Terlebih dengan adanya penerapan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai US$ 167 miliar,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Dia menjelaskan nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp 132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun. Menurutnya, kebijakan penangkapan ikan terukur yang diusung KKP tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI, kata dia, agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya. Meliputi terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan.
Trenggono mengatakan terukurnya nilai produksi yang menunjukkan ketahanan ekonomi, serta terukurnya nilai pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang menunjukkan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
“Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1497735/kkp-sebut-peluang-produksi-perikanan-ri-lebih-dari-10-juta-ton-per-tahun/full&view=ok
Salam,
Divisi Informasi