(Beritadaerah – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulai tahap awal konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terkait Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang Perikanan Budidaya. Sebelumnya, aturan mengenai perizinan tersebut berdasarkan pada tingkat skala usaha.
“Permen KP ini nantinya sebagai aturan operasional pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto.
Dijelaskan Slamet, sebelumnya ketentuan dan persyaratan perizinan berusaha didasarkan pada tingkat skala usaha. Hal terbaru dalam amanat UU Cipta Lapangan Kerja yakni didasarkan pada tingkat risiko pada kegiatan usaha. Ketentuan tingkat risiko tersebut, selain untuk kemudahan berusaha juga merupakan bentuk kehati-hatian terhadap setidaknya tiga faktor risiko yakni aspek lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja.
“Ditjen Perikanan Budidaya saat ini tengah berproses dalam menyusun Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan Budidaya. Jadi nanti ada klasifikasi jenis usaha berdasarkan pada tingkat risikonya. Untuk pengaturannya meliputi
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Persyaratan dan/atau Kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk,” jelas Slamet.
Slamet menambahkan, secara garis besar, jenis perizinan berusaha bidang Perikanan Budidaya, adalah jenis usaha Pembesaran dan Pembenihan, yang meliputi usaha untuk Pembudidaya Ikan Kecil, dengan skala usaha Mikro dan Kecil, tingkat risiko usahanya dikategorikan Menengah Rendah (MR). Maka Jenis Perizinan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Penerapan Standar. Kewajiban pemenuhannya berupa self declare maksimum setelah 1 tahun melaksanakan kegiatan usahanya.
Sedangkan untuk Bukan Pembudidaya Ikan Kecil, dengan skala usaha Menengah dan Besar, tingkat risiko usahanya dikategorikan Menengah Tinggi (MT). Jenis perizinan berusahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat standar. Dimana kewajiban memiliki sertifikat standar maksimum 1 tahun setelah menjalankan usaha.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritadaerah.co.id/2021/04/02/kkp-siapkan-standar-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-di-bidang-perikanan-budidaya/
Salam,
Divisi Informasi