KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Berny A. Subki mengurai regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut dibentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan,” jelas Berny di Jakarta, saat membuka Konsultasi Publik RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang PDSPKP Tahap II, Rabu (25/11).
Berny menambahkan, perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan, perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.
Turunan dari perizinan ini ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Hasil Perikanan, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Wajib dan kewenangan perizinan berusaha.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/kkp-sodorkan-sejumlah-kemudahan-bagi-pelaku-usaha-pengolah-ikan
Salam,
Divisi Informasi