Luasnya perairan Indonesia dan masih terbatasnya infrastruktur yang menunjang lancarnya pergerakan arus barang sebenarnya menjadi tantangan bagi penyedia jasa logistik. Saat ini, pada sistem logistik nasional, angkutan jalan berkontribusi 91,25%, kereta api (0,63%), dan penyebrangan 0,99%.
Adapun, angkutan laut hanya menyumbang 7,07%, angkutan udara (0,05%), dan angkutan sungai (0,01%). Data tersebut menunjukkan bahwa peran jalur darat masih sangat dominan dalam sistem logistik nasional yang menyebabkan biaya distribusi semakin mahal yaitu 30% dari harga jual barang.
NEGARA MARITIM
Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), mengatakan selain sisi infrastruktur pelabuhan, tantangan terbesar juga terjadi pada moda penunjang logistik seperti Bea Cukai, angkutan barang, pemandu kapal hingga karantina.
Oleh karena itu, menurutnya Peraturan Presiden No. 26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional perlu diubah menjadi UU Logistik dan Transportasi.
Dengan aturan yang lebih tinggi tersebut, satu pintu kebijakan untuk berbagai aktivitas di lingkungan pelabuhan dan logistik dapat terwujud. ‘[Regulasi] jangan bertentangan dengan yang lain seperti saat ini,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Oktober 2014