JAKARTA – Menteri Perhubungan akan menyurati Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kekisruhan PT Pelindo II dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam bulan ini.
Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan menilai persoalan muncul karena PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak mengikutsertakan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam penandatanganan perpanjangan kontrak dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Perjanjian itu terkait dengan kerja sama usaha pengelolaan JICT dan KSO TPK Koja di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemerintah menilai kerja sama tersebut telah melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
SESUAI AMANAT
Menurut Mangindaan, awal persoalan terletak pada saat Pelindo II mendapatkan kerja sama dengan Hutchison Port Holding (HPH) di saat Undang Undang Pelayaran belum keluar. Posisi saat ini, Pelindo II sebagai operator dan pemerintah operator. Seharusnya Pelindo II mengikuti amanat UU yang telah ditentukan.
“Ketua Umum Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya sudah mendengar dari pemerintah bahwa proses perpanjangan konsesi Pelindo II itu tidak sesuai prosedur dan cenderung cacat hukum.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 16 Agustus 2014