Kepadatan Tanjung Priok:
Jakarta – Pemerintah diminta melelang peti kemas yang lama menginap di Pelabuhan Tanjung Priok daripada memindahkannya ke kawasan pabean di Marunda dan Cikarang guna memberikan efek jera kepada importir spekulan.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan kontainer yang sudah diperiksa Bea dan Cukai tetapi lama menginap (long stay) sebaiknya tidak dipindahkan ke penampungan di Marunda dan Cikarang karena berbiaya tinggi melainkan dilelang.
“Itu barang-barang yang diambil oleh pemiliknya jangan dipindahkan ke Marunda atau cikarang, dilelang saja biar importir kapok. Barang yang sudah diperiksa jalur merah ya. Ini untuk memberi efek jera kepada importir spekulan,” katanya, Kamis (22/8).
Siswanto menegaskan peti kemas itu sudah mengantongi izin dari Bea dan Cukai tetapi tidak mengeluarkan peti kemas justru menyimpannya di lapangan penumpukan sehingga menyesaki Tanjung Priok.
Salah satu alasan penumpukan peti kemas, menurutnya, dipicu biaya penyimpanan kontainer di pelabuhan jauh lebih murah ketimbang beban biaya penyimpanan di luar pelabuhan.