Bisnis.com, JAKARTA—Relokasi kontainer impor yang telah melewati batas waktu penumpukan (longstay) dan sudah clearance dokumen kepabeanannya diyakini menghemat 60% biaya logistik yang ditanggung consigne di Pelabuhan Tanjung Priok.
Syamsul Hadi, Ketua Umum Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki), mencoba memamaparkan kalkulasinya.
Jika kontainer impor yang sudah clearance kepabeanannya dan lebih dari tiga hari tetap menumpuk di terminal peti kemas pelabuhan Priok di atas 7-10 hari, maka consigne harus menanggung biaya mencapai Rp9.094.100/bok.
“Rinciannya adalah storage Rp3.916.800, penalti SPPB Rp4.896.000, dan biaya lift-on Rp281.300,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Selasa (23/1/2018).
Sementara itu, jika direlokasi ke buffer area, tumpukan kontainer itu tidak terkena biaya penalti SPPB dan hanya dikenakan Rp3.047.200/bok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi