×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Supply Chain Risk Management
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ahli Kepabeanan
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
admin
Monday, 27 August 2012 / Published in Catatan

Koordinasi dan Kelembagaan dalam Sistem Logistik Nasional

Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional menyebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa “Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.”

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa “Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.”

Di luar soal kelebihan dan kekurangannya, kita tentu sangat mengharapkan Cetak Biru tersebut dapat diimplementasikan secara baik. Salah satu persoalannya adalah bagaimana “kekuatan” Cetak Biru tersebut untuk menjadi acuan seperti disebutkan pada Pasal 2 itu.

Selanjutnya, berkaitan dengan koordinasi implementasinya, Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan bahwa:
“(1) Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.”
“(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.”

Mengenai kelembagaan sebagai koordinator/integrator pada Bab 2 Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional bagian akhir, pada huruf H. Kelembagaan poin 2. Permasalahan Kelembagaan disebutkan sebagai berikut:
“Kegiatan logistik sangat membutuhkan keterpaduan baik dari aspek infrastruktur maupun manajemen, sementara kegiatan logistik saat ini bersifat parsial dan pembinaannya tersebar di berbagai Kementerian. Kondisi yang demikian ini dapat berpotensi menimbulkan masalah yang berkaitan dengan aspek koordinasi, keselarasan, keterpaduan berbagai unsur yang terlibat dalam aktifitas logistik. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang kuat untuk mendukung efektifitas pelaksanaan koordinasi, dalam rangka menyelaraskan dan mengintegrasikan seluruh kebijakan pengembangan sistem logistik nasional.”

“Salah satu opsi pelaksanaan (best practices) pengembangan logistik nasional di banyak negara seperti di Jerman, Jepang, Korea, Thailand, Hongkong, Australia, dan lain-lain dilakukan oleh suatu dewan logistik nasional (logistics council). Dewan logistik nasional ini merupakan lembaga non struktural, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden/Perdana Menteri. Dewan ini berfungsi sebagai koordinator, integrator, dan regulator dalam mewujudkan sistem logistik nasional yang terintegrasi, efektif dan efisien”.

Sekali lagi, masalah implementasi perlu menjadi perhatian. Kita pahami bahwa perlu upaya keras untuk mengimplementasikan strategi, kebijakan, peraturan, dsb. di Indonesia, termasuk dalam koordinasi di antara lembaga/instansi terkait. Satu hal yang juga sangat penting adalah persoalan implementasi berkaitan pula dengan “waktu”.

Komentar

comments

Tagged under: Sistem Logistik Nasional

What you can read next

Triwulan IV-2020, Angkutan Laut Terkontraksi Terendah Hanya 1,19 Persen
SCI Sayangkan Penghapusan Proyek Akses KA ke Pelabuhan
Sektor Transportasi Diprediksi Tumbuh 11,15% pada 2019

Recent Posts

  • ODOL Ugal-Ugalan Bikin Ngeri, Pengamat Bilang Biaya Logistik Tinggi Jadi Pemicu

    Otomotifnet.com – Seperti diberitaka...
  • Memperkuat Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

    Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perhu...
  • Pemerintah Pertimbangkan Tambah Frekuensi Kapal Pengangkut Ternak

    MATARAM-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (D...
  • Apindo Komitmen Memajukan UMKM

    Dukung program Pemprov Sumbar dalam menciptakan...
  • Ekonomi Jatim Tumbuh tapi Sektor Ekspor-Impor Turun

    SURYAMALANG.COM, MALANG – Perwa...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat