JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah dalam waktu dekat akan mulai melakukan penindakan terhadap angkutan barang Over Dimension dan Over Load (ODOL). Namun, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Jateng menilai pemerintah belum serius dan siap mengimplementasikan kebijakan itu.
“Mestinya jauh-jauh hari sebelum deadline tanggal penindakan 1 Agustus nanti, pemerintah sudah mulai memberikan contoh dengan mencoba melakukannya antar departemen di lingkup BUMN dulu,” kata Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Aptrindo Jateng Dedy Untoro Harli.
Dia mencontohkan ketidaksiapan pemerintah misalnya dalam hal melakukan koordinasi antara Menteri Perhubungan dengan Menteri BUMN untuk mempraktekkan pembatasan dimensi dan tonase terhadap truk-truk yang memuat barang-barang milik BUMN seperti baja, semen, beton, tiang pancang, konstruksi, pupuk, beras, dan lain-lain. “Berikan contoh dalam lingkup pemerintahan dulu kan lebih gampang daripada yang melibatkan swasta,” cetusnya.
Dedy menyatakan ancaman pemerintah terhadap truk-truk yang over dimension dan over load sudah dilakukan sejak tahun 2015, namun penindakannya tidak pernah dilakukan secara rigid dan konsisten.
“Kadang ada penindakan, kadang tidak ada lagi. Hal ini menciptakan iklim ketidakpastian dalam usaha angkutan truk. Kami sebagai Asosiasi yang merupakan partner bagi pemerintah sudah berulang kali dalam puluhan Focus Group Discussion (FGD) berusaha untuk memberitahu segala macam dampak dan konsekuensi yang akan timbul, jika penindakan terhadap ODOL diberlakukan,” tambahnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi