TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan melakukan seremoni pemotongan truk over dimension over loadi alias ODOL atau truk obesitas dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat, Senin, 2 Maret 2020. Pemotongan dilakukan oleh jajaran eselon I kementerian di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pemotongan truk ini sejalan dengan program kementeriannya memberantas ODOL pada 2020. “Harapannya pemotongan ini dapat menjadi pemicu dan contoh bagi truk Odol lainnya,” ujarnya pada Senin pagi.
Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan larangan masuk ke pelabuhan penyeberangan bagi truk ODOL per 1 Maret 2020. Selain memberlakukan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengembalikan bentuk truk sesuai dengan ukuran normalnya.
Budi Setiyadi mengatakan truk ODOL membuat negara merugi lantaran jalanan mudah rusak. Mengacu pada data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugian yang ditimbulkan akibat Odol mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan nasional.
Adapun berdasarkan catatan Korlantas Polri, selama 2019 telah terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 10 persen di antaranya atau 136.470 kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran ODOL. Dalam sehari, rata-rata terdapat 378 angkutan barang melanggar kapasitas dan beban muatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1314319/larangan-truk-odol-diberlakukan-kemenhub-potong-truk-obesitas/full&view=ok
Salam,
Divisi Informasi