Layanan di Perak:
Pemeriksaan Kontainer Maksimal 3 Hari
SURABAYA – Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak menjamin pemeriksaan kontainer dalam kondisi ideal maksimal 3 hari kerja, sehingga waktu tunggu barang sebelum keluar dari pelabuhan seharusnya bisa kurang dari sepekan.
Kurun waktu tersebut, sambungnya, terpenuhi bila pemilik barang, pemeriksa, dan kontainer yang hendak diperiksa siap bersamaan dalam satu waktu. Kenyataannya tidak demikian, kerap salah satu faktor belum siap saat dilakukan pemeriksaan.
“Itu menyebabkan waktu tunggu pernah seminggu, bahkan sampai 24 hari dari bongkar kapal sampai keluar. Tapi tidak semua karena kami, karena faktor sistem itu,” katanya, Selasa (30/7)
Mengalami kelemahan sistem itu, Ircham menuturkan dilaksanakan sistem pemeriksaan serentak. Sebagai ilustrasi, bila pagi ada 60 kontainer dan 30 petugas, maka satu orang bertugas memeriksa dua buah.
Sistem itu menurutnya lebih efektif dibandingkan dengan harus menunggu satu pemeriksaan satu barang sesuai urutan. Pasalnya, tidak semua persyaratan bisa siap dalam satu waktu.
Bisnis Indonesia, Kamis 1 Agustus 2013