Jakarta-Perusahaan bongkar muat dan PT Pelabuhan Indonesia II bersepakat mengatur kegiatan relokasi kargo atau overbrengen barang impor jenis barang umum dari terminal 2 dan terminal 3 dermaga konvensional Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendorong efisiensi jasa logistik
Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat indonesia (APBMI) DKI Jakarta, Juswandi Kristanto mengatakan langkah itu ditempuh setelah dibongkarnya fasilitas gudang 109 dan 209 di Priok sehingga diperlukan gudang pengganti guna menjaga kelancaran arus barang.
Menurutnya, kesepakatan itu ditandatangani DPW APBMI DKI dengan General Manager Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto melalui surat bernomor UM.3391/8/14/C.TPK-13 dan 038/APBMI-JKT/IV/2013.
“PBM (Perusahaan bongkar muat) tidak akan menarik biaya dari relokasi ini, hanya akan mengenakan biaya moving sekitar Rp40.000 per ton untuk kargo jenis breakbulk,” ujarnya Selasa (7/5).
Selama ini, dia menyatakan kegiatan perpindahan kargo atau relokasi cenderung disoroti sebagai penyebab biaya tinggi di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, biaya relokasi tersebut bisa ditekan lebih efisien jika hal dilaksanakan langsung PBM.