JAKARTA-Pemerintah mengaku akan menerjunkan tim untuk menyelidiki adanya dugaan penerapan pungutan sepihak soal jasa penanganan kargo di Bandara Soekarno-Hatta khususnya mengenai cargo service charge.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edi Putra Irawady mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terperinci mengenai rencana penaikan tarif tersebut yang rencananya mulai berlaku pada hari ini.
“Namun, nanti saya minta tim Sislognas [Sistem Logistik Nasional] untuk menyelidiki [perkara pungutan],” ujarnya, Jumat (29/8).
MEMUNGKINKAN
Menurutnya, aturan turunan dari UU No. 1/2009 tentang Penerbangan yang akan berbentuk keputusan menteri tersebut mengatur tentang jasa kebandarudaraan termasuk persoalan cargo service charge yang memungkinkan pengelola bandara mengenakan tarif tertentu.
“Jasa kebandarudaraan itu bisa dikenakan tarif karena pengelola bandara menyediakan fasilitas umum. Kalau di terminal kargo, apakah pengaturannya rapi, parkirnya bagus atau jalannya diperlebar dan sebagainya,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 1 September 2014