JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menginginkan pemerintah menetapkan standar waktu pelayanan truk di pelabuhan berstatus internasional.
Ketua umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan selama ini pengusaha truk kesulitan untuk memprediksi waktu layanan truk di pelabuhan.
Pelayanan truk (trucking) itu menyangkut prosedur kepelabuhanan untuk proses pengambilan dan pengiriman kargo, baik kontainer maupun non-kotainer.
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan standar pelayanan trucking di pelabuhan dapat memudahkan penjadwalan armada karena adanya kepastian waktu.
Sumber dan berita selengkapnya;
Bisnis Indonesia, edisi cetak 9 Juli 2015