JAKARTA-Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mendesak operator terminal pelabuhan membuat standar waktu layanan truk trailer pengangkut barang dan peti kemas atau turn round time (TRT).
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Muis Thantawi mengatakan saat ini tidak ada standar waktu layanan truk di seluruh pelabuhan termasuk di empat pelabuhan utama seperti Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, belawan Medan dan Makassar.
Kondisi itu diperparah dengan hampir semua fasilitas di pelabuhan tidak menyiapkan lapangan tunggu atau parkir truk yang terintegrasi dengan sistem informasi bongkar muat barang dan peti kemas di pelabuhan.
“Operator pelabuhan maupun pengelola terminal peti kemas di pelabuhan mesti menetapkan standar TRT tersebut. Berapa lama waktu yang dibutuhkan melayani trucking di pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/1).
Selama ini, Muis melanjutkan pemerintah memandang sebelah mata peran operator trucking sebagai pendukung utama kegiatan pengangkutan barang dan peti kemas di pelabuhan. Fenomena itu bisa dilihat dengan minimnya perhatian pemerintah dalam mendukung program peremajaan atau revitalisasi armada jenis truk dan trailer.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 8 Januari 2015