JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengeluhkan tidak jelasnya patokan kurs rupiah terhadap dolar AS untuk transaksi jasa angkutan laut di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan sebagian besar perusahaan forwarder mengeluhkan patokan nilai tukar atau kurs dalam transaksi kewajiban penggunaan rupiah dari yang sebelumnya menggunakan mata uang dolar AS.
Bahkan, menurutnya, ada perusahaan keagenan pelayaran asing yang melayani ekspor impor mematok nilai kurs Rp14.000 per dolas AS untuk kurun waktu hingga satu bulan mendatang terhadap transaksi biaya bongkar muat atau terminal handling charges (THC) di pelabuhan.
“Sedangkan untuk demurrage atau biaya kelebihan penggunaan peti kemas, biaya repair dan document administration, juga ada anggota kami yang dikenakan kurs Rp14.500 per dolar AS,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (5/7).
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit meminta pelaku usaha logistik yang dirugikan akibat penetapan kurs sepihak oleh perusahaan keagenan kapal asing melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 6 Juli 2015