JAKARTA – Buruh bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menginginkan diterapkan upah borongan penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan itu guna memberikan nilai tambah bagi buruh pelabuhan.
Ketua Umum Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok Nurtakim mengatakan usulan itu disampaikan mengingat sampai kini belum semua perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok yang mematuhi upah penggunaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) sesuai dengan kesepakatan.
“Berkali-kali melakukan inspeksi ke lapangan terkait dengan penggunaan TKBM kami menemukan fakta tidak semua PBM mematuhi besaran upah yang sudah disepakati koperasi dan pengguna jasa,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/5).
Dia menjelaskan munculnya kasus tersebut karena Koperasi TKBM hanya sebagai penyedia, sedangkan urusan upah dibayar oleh perusahaan bongkar muat. Kondisi itu membuka peluang tawar-menawar upah antara perusahaan bongkar muat dan TKBM yang bersangkutan
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 19 Mei 2016