JAKARTA-Ombudsman RI menyatakan kegiatan inspeksi karantina di terminal bongkar Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok justru menaikkan rasio pemakaian lapangan penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardhana mengatakan kondisi itu disebabkan minimnya fasilitas di terminal bongkar untuk layanan karantina seperti tidak adanya long room yang layak serta ruang pemeriksaan yang ideal untuk peti kemas.
“Karena itu Ombudsman merekomendasikan kegiatan inspeksi peti kemas karantina tetap dilakukan di tempat pemeriksaan fisik terpadu atau TPFT yang sudah ada di pelabuhan,” ujarnya saat melakukan investigasi mendadak di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Senin (27/4).
Dia menjelaskan Ombudsman tidak pernah merekomendasikan kegiatan inspeksi karantina di terminal bongkar atau terminal peti kemas. Lembaga itu justru merekomendasikan agar optimalisasi fasilitas TPFT.
Saat ini, terdapat dua lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda MTI.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 April 2015