BREBES-Kementerian Perhubungan memutuskan membatasi operasional truk pengangkut barang di atas dua sumbu selama 9-12 September 2016 untuk mengatasi kemacetan selama libur Idul Adha tahun ini.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat terkait dengan batasan truk di atas dua sumbu mulai pukul 00:00 WIB pada 9 September 2016 sampai dengan pukul 00:00 WIB pada 12 September 2016.
Selain pembatasan operasional truk barang Budi Karya juga menerapkan pusat komando peraturan lalu lintas arus mudik selama libur Idul Adha 2016 dilaksanakan oleh Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Menhub mengatakan pemerintah sudah sepakat pusat komando atau command center ada di Korlantas Polri.
“Saya sampaikan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan memiliki kantor pengendali di Kepolisian RI,” ujarnya saat meninjau pintu tol Brebes Timur, Minggu (4/9).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 5 September 2016.
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi