Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL), pemerintah harus siap mengatasi dampak yang ditimbulkannya, termasuk harus mempersiapkan informasi resiko mengenai dampak tersebut.
Jika itu sudah dilakukan, bisa dipastikan pelaksanaan Zero Odol ini akan bisa diimplementasikan tanpa adanya penolakan, baik dari industri maupun masyarakat yang terkena dampak.
Hal itu disampaikan Dosen Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti Jakarta dan Pakar Transportasi, Suripno, menanggapi banyaknya penolakan yang terjadi terhadap penerapan kebijakan Zero Odol ini pada awal 2023 mendatang, baik dari industri maupun masyarakat.
Karenanya, menurutnya, yang berwenang memutuskan kebijakan Zero Odol itu sesuai undang-undang adalah Presiden, bukan Menteri Perhubungan.
Dia mencontohkan mengenai keselamatan misalnya, yang menetapkan sasaran, berapa banyak kejadian kecelakaan yang harus ditekan, berapa banyak korban yang harus ditekan, itu yang memutuskan adalah Presiden.
“Jadi, masalah Zero Odol ini bukan hanya terkait penegakan hukumnya saja, tapi juga dampaknya ke sektor lain dan masyarakat. Itu kan nanti Presiden juga yang akan menanggung dampaknya, makanya yang memutuskan juga harus Presiden, nggak bisa Menteri Perhubungan,” tegasnya.
Karena, kata Suripno, sesuai di pasal 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus menetapkan sasaran yang jelas, termasuk sasaran Zero Odol. “Zero Odol sasarannya apa, itu harus jelas,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/874823/5-langkah-yang-wajib-dilakukan-pemerintah-sebelum-terapkan-zero-odol
Salam,
Divisi Informasi