×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 10 September 2014 / Published in Berita

Logistik: Importir Minta Penyurvei dan Asuransi

JAKARTA, KOMPAS- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia menuntut adanya lembaga independen yang mampu menilai kondisi peti kemas dan asuransi yang bisa menanggung kerugian akibat kerusakan peti kemas.

“Biaya kerusakan peti kemas yang tidak transparan dan pengembalian uang deposit jaminan peti kemas menjadi salah satu faktor yang membuat ongkos logistik menjadi mahal,” kata Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, di Jakarta, Selasa (9/9).

Ia menjelaskan, uang jaminan peti kemas diserahkan kepada perusahaan pelayaran global saat menebus delivery order (DO) untuk kegiatan impor. Uang itu dibayarkan melalui agen pelayaran di dalam negeri untuk mengantisipasi jika terjadi kerusakan atau reparasi peti kemas.

Selama ini GINSI dan ALFI dibebani biaya uang deposit peti kemas mulai Rp 750.000 hingga Rp 3 juta per peti kemas, bergantung pada keinginan pelayaran. Uang itu sebagai pengganti jika peti kemas mengalami kerusakan. Jika rusak parah, importir harus menambah uang deposit.

Sebagai catatan, peti kemas yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 2013 hampir 7 juta peti kemas.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 10 September 2014

 

Komentar

comments

Tagged under: ALFI, distribusi, GINSI, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, peti kemas, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Rizal Ramli Tuding Pelindo II Penyebab Lamanya Dwelling Time
Kemenhub Buka Enam Trayek Angkutan Ternak
BGR Usulkan Konsep Data Pergudangan Komoditas Terintegrasi

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat