JAKARTA-PT Lookman Djaja menyatakan proyek pembangunan kawasan pergudangan terintegrasi stasiun kereta api di Karawang, Jawa Barat masih terbentur perizinan dari pemerintah daerah setempat.
Kyatmaja Lookman, Direktur Utama PT Lookman Djaja, mengatakan Pemkab Karawang masih menahan izin pergudangan yang terintegrasi dengan stasiun kereta api (KA).
Sampai saat ini, menurutnya, Pemkab Karawang belum meningkatkan status lahan yang sudah dikuasai Lookman Djaja Land, unit bisnis Lookman Djaja, menjadi area pergudangan dari kini perumahan.
“Harus ditingkatkan ke pergudangan dan industri. Permasalahannya lahan dekat [stasiun] kereta api [terintegrasi pergudangan] itu harusnya industri,” katanya di Jakarta, Selasa (4/10).
Sementara itu, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Agus Komarudin mengungkapkan perseroan berencana membangun sepur simpang yang masuk ke area pergudangan milik Lookman Djaja untuk angkutan barang seperti kontainer. “Untuk mobilitas angkutan kontainer dengan kereta api, yang bangun stasiun mereka [Lookman Djaja],” katanya.
Terkait dengan izin di pemerintahan daerah, dia mengungkapkan pemda memiliki pertimbangan tertentu. Pengurusan izin, paparnya, menjadi tanggung jawab pengembang. “KAI supporting untuk angkutan barang terkait dengan penyediaan sepur simpang,” imbuhnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu, 5 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi