SURABAYA, KOMPAS-Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah memberikan izin uji coba untuk pengoperasioan Pelabuhan Teluk Lamong oleh PT Pelabuhan Indonesia III. Izin uji coba ini diberikan sambil menunggu diterbitkannya peraturan presiden yang sedang disiapkan. Jika perpres ini sudah terbit, izin operasional untuk Pelindo III itu akan menjadi permanen.
“Jika perpres ini tidak diterbitkan, sangat tidak adil bagi pelindo III. Lahan milik dia, yang bangun dia, masak untuk operasional harus dilelang. Menurut saya, izinnya tidak akan lama. Mungkin dalam waktu dua minggu ini izin dari presiden akan keluar,” kata Jonan, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/11).
Perpres ini dibutuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dijabarkan dalam PP No 61/2009 Pasal 74. Di dalam pasal itu dikatakan, konsesi pelabuhan harus diberikan melalui lelang. Apabila tidak melalui lelang, harus diberikan dengan peraturan presiden. Dengan diberikannya hak pengelolaan pelabuhan melalui perpres, operator bertanggung jawab untuk melakukan semua kewajiban, termasuk kewajiban pemerintah, yakni menyediakan pemecah ombak dan menjaga kedalaman alur. Jika dengan konsesi, penerima konsesi yang ditentukan dengan lelang tidak perlu mengerjakan break water dan menjaga kedalaman alur.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan akan segera mengupayakan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan rel kereta api menuju Teluk Lamong. ”Angkutan kereta api ini penting, mengingat tidak mungkin lagi kita menggunakan truk untuk mengangkut logistik,” ujar risma.
Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Suryanto mengatakan, Terminal I Pelabuhan Teluk Lamong menempati luas lahan 40 hektar dari total 380 hektar lahan yang direncanakan. Pelabuhan ini akan selesai dikerjakan pada 2020. Biaya pembangunan tahap I ini sebesar Rp4,1 triliun.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 25 November 2014