JAKARTA-Pakar hukum dan pelaku usaha menilai penyusunan UU tentang logistik mutlak diperlukan guna mendorong implementasi sistem logistik nasional.
Pakar Hukum Supply Chain Indonesia Dhanang Widijawan mengatakan secara hierarki peraturan perundang-undangan, upaya ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan status dan kedudukan Perpres No.26/2012 tentang Sislognas menjadi UU Logistik.
Dengan status dan kedudukan hukum setingkat UU, ujarnya, berbagai regulasi dari strata tertinggi hingga terendah yang mengatur aktivitas-aktivitas logistik, secara ipso jure (demi hukum) akan mengarahkan pada sinkronisasi dan harmonisasi hukum.
Selain itu, menurutnya, dengan berbentuk UU Logistik, para pihak terkait akan mudah untuk menjadikannya sebagai acuan dan menurunkannya ke dalam sejumlah peraturan-perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan cetak biru pengembangan Sistem Logistik Nasional (sislognas) yang ditetapkan denganPerpres No.26/2012 banyak menghadapi kendala sehingga beberapa program dan rencana tahap I tidak tercapai hingga tahap tersebut berakhir pada 2015.
Menurutnya, pemerintahan baru di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla perlu segera merevisi Sislognas. Selain itu, lanjutnya, pemerintahan baru perlu mengkaji pula beberapa prinsip yang belum berjalan.
Sumber dan berita selengkapnya: