×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 03 September 2014 / Published in Berita

Logistik Nasional: UU Sislognas Dinilai Mutlak

JAKARTA-Pakar hukum dan pelaku usaha menilai penyusunan UU tentang logistik mutlak diperlukan guna mendorong implementasi sistem logistik nasional.

Pakar Hukum Supply Chain Indonesia Dhanang Widijawan mengatakan secara hierarki peraturan perundang-undangan, upaya ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan status dan kedudukan Perpres No.26/2012 tentang Sislognas menjadi UU Logistik.

Dengan status dan kedudukan hukum setingkat UU, ujarnya, berbagai regulasi dari strata tertinggi hingga terendah yang mengatur aktivitas-aktivitas logistik, secara ipso jure (demi hukum) akan mengarahkan pada sinkronisasi dan harmonisasi hukum.

Selain itu, menurutnya, dengan berbentuk UU Logistik, para pihak terkait akan mudah untuk menjadikannya sebagai acuan dan menurunkannya ke dalam sejumlah peraturan-perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan cetak biru pengembangan Sistem Logistik Nasional (sislognas) yang ditetapkan denganPerpres No.26/2012 banyak menghadapi kendala sehingga beberapa program dan rencana tahap I tidak tercapai hingga tahap tersebut berakhir pada 2015.

Menurutnya, pemerintahan baru di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla perlu segera merevisi Sislognas. Selain itu, lanjutnya, pemerintahan baru perlu mengkaji pula beberapa prinsip yang belum berjalan.

Sumber dan berita selengkapnya:

Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 September 2014

Komentar

comments

Tagged under: LOGISTIK, Logistik Nasional: UU Sislognas Dinilai Mutlak, Peraturan Logistik, Supply Chain Indonesia, UU Logistik

What you can read next

Jonan Usul Holding BUMN Pelabuhan
Jokowi Siapkan Rp 2,7 T Bangun Infrastruktur Perbatasan
Menteri Perindustrian Minta Masyarakat Belanja Sewajarnya

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat