Jakarta, RADARBANGSA.CO.ID – Ekspor impor menjadi kegiatan perdagangan antar negara yang turut berperan penting dalam mendukung akselerasi pertumbuhan perekonomian. Agar kegiatan berjalan mulus, kolaborasi segala pihak pun diperlukan.
Mulai dari pelaku utama seperti eksportir yang berperan mengatur penjualan produk ke pasar mancanegara hingga lembaga pemerintahan yang memiliki mandat lengkap untuk mendorong ekspor. Seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
Kata ‘eksportir’ pun menjadi istilah yang kerap muncul dalam perbincangan perdagangan internasional. Pintu untuk menjadi eksportir terbuka lebar bagi semua orang, asal warga tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
Disadur dari situs Kementerian Perdagangan RI, eksportir cukup diwajibkan untuk memiliki badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mempunyai salah satu jenis izin yang dikeluarkan pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Berbagai cara tersedia bagi calon eksportir yang akan memulai perjalanannya. Mereka diklasifikasikan menjadi eksportir produsen dan eksportir non-produsen. Eksportir produsen merupakan produsen barang maupun jasa yang langsung melakukan proses transaksi jual ke luar negeri. Eksportir jenis ini diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri untuk memasarkan produk-produknya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://radarbangsa.co.id/lpei-terus-mendorong-menjadi-eksportir-berdaya-saing-global/
Salam,
Divisi Informasi