AYOBANDUNG.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan perusahaan logistik memiliki sertifikasi halal sebelum Oktober 2024.
Hal itu sesuai dengan amanah pemerintah terkait distribusi logistik yang halal.
Networking dan Marketing LPPOM MUI, Andriawan Subekti mengatakan, halal logistik ini merupakan suatu hal yang wajib dipenuhi, sesuai aturan pemerintah berlaku Oktober 2024.
Perusahaan logistik wajib bersertifikat halal karena terlibat dalam rantai pasok barang atau produk seperti makanan minuman kosmetik farmasi dan lain-lain.
“Logistik halal pada dasarnya ingin menjamin produk yang bersertifikat halal tetap terjamin kehalalannya bebas dari kontaminasi bahan alam dan najis saat diangkut perusahaan logistik,” jelas dia pada seminar di Kampus ULBI, Senin 24 Juni 2024.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.ayobandung.com/umum/7912978664/maksimal-oktober-2024-mui-tekankan-perusahaan-logistik-harus-tersertifikasi-halal
Salam,
Divisi Informasi