Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi yang mengizinkan bagi maskapai yang ingin mengubah konfigurasi pesawat penumpangnya menjadi angkutan kargo
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, membuka peluang pesawat dengan konfigurasi penumpang untuk dapat digunakan mengangkut kargo dalam kabin penumpang. Pemerintah memberikan dukungan bagi maskapai dalam pengangkutan logistik baik kebutuhan bahan pokok pangan maupun kebutuhan medis dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kemenub telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 tentang pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.
Adapun, lanjuntya, pengangkutan kargo di dalam kabin penumpang diperbolehkan di semua area kabin kecuali kamar kecil, kompartemen istirahat awak pesawat, semua lokasi yang diidentifikasi dengan plakat No Stowage dan akses lorong, akses jalan keluar serta ke peralatan darurat.
Selain itu, katanya, lorong-lorong (aisle) harus tetap bebas dari kargo untuk memungkinkan akses ke kursi dan barang jika terjadinya kasus asap atau api. Pengangkutan tersebut juga harus disertai adanya personel yang berada di atas pesawat untuk mengakses semua area kabin selama fase terbang.
Novie menuturkan, khusus untuk penyimpanan di bawah kursi, kursi harus dilengkapi dengan sistem batang penahan dan barang harus ditempatkan sepenuhnya di bawah kursi. Pemuatan kargo di setiap bawah kursi tidak boleh melebihi 9 kg.
Pemuatan setiap kursi tidak boleh melewati 70 kg. Kargo juga harus diikat dengan memadai dan pengikat melekat pada sabuk pengaman atau ke kursi itu sendiri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200421/98/1230269/maskapai-boleh-ubah-kabin-penumpang-jadi-kargo-ini-aturannya
Salam,
Divisi Informasi