JawaPos.com – Sebagai daerah perdagangan, Batam memiliki aturan khusus yang berbeda dengan daerah lainnya di Tanah Air. Pemerintah melalui surat keputusan Dirjen Bea Cukai (BC) No. Kep.07/BC/2019, menghadirkan aturan mengenai alur pengiriman barang keluar Batam.
Aturan itu, kata Manajer Penjualan Kantor Pos Cabang Batam, M Taufik, membuat posisi Batam sebagai daerah Internasional dalam hal aturan pengiriman barang keluar.
Taufik menjelaskan, aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak awal Februari 2019 ini. Dimana alur pemeriksaan yang sebelumnya hanya menggunakan pemeriksaan x-ray, berubah menjadi lebih ketat dengan cara diperiksa satu persatu oleh petugas Bea dan Cukai.
Selain pengetatan pemeriksaan, pemerintah juga melakukan pengenaan pajak pada pengirim yang melakukan pengiriman terhadap satu tujuan di atas nilai 75 USD. Untuk detil perhitungan besaran pajak yang dikenai, Taufik mengatakan, hal tersebut menjadi domain pihak Bea dan Cukai.
“Mereka (Bea Cukai) punya data nilai barang. Jadi tau berapa biaya untuk pengiriman satu paket yang diperiksa itu. Kalau perhitungan kasarnya, dikenai pajak sekitar satu juta Rupiah,” ujar Taufik di kantornya, Senin (11/2).
Sumber dan berita selengkapnya;
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik