Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pelayaran merespons positif revisi aturan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan karena dapat menurunkan biaya pelabuhan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121/2018 yang merupakan perubahan dari PM 72/2017, jumlah kapal tunda tidak lagi dimasukkan ke dalam penghitungan tarif jasa penundaan kapal.
Beleid anyar yang berlaku mulai 28 Desember 2018 itu menetapkan satuan ukuran pelayanan jasa penundaan dihitung berdasarkan ukuran kapal yang ditunda dalam gros ton (GT) dengan satuan GT per jam atau ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x jam.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto, berpendapat PM 121 menjadi koreksi bagi PM 72 yang membebani pelayaran. Menurut dia, jumlah kapal tunda (tug boat) sebagai faktor pengali mengakibatkan kenaikan biaya pelabuhan sejak PM 72 berlaku.
“PM 121/2018 sudah pas dan wajar. Biaya penggunaan kapal tunda menjadi sama dengan yang semula sebelum PM 72 dikeluarkan,” katanya, Senin (14/1/2019).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik