×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Supply Chain Risk Management
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ahli Kepabeanan
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
admin
Friday, 16 November 2012 / Published in Berita

Mengapa BP Migas Dibubarkan?

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM untuk mengganti lembaga tersebut. Namun, apa sebab BP Migas dibubarkan?

Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. “Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33,” kata Kurtubi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Kurtubi, Pasal 33 UUD 1945 ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. “Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China,” tambahnya.

 

Sumber berita dan foto: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/14/09403260/Mengapa.BP.Migas.Dibubarkan

Komentar

comments

Tagged under: BP MIGAS, ESDM, mahkamah konstitusi, MK

What you can read next

Transportasi Logistik hingga Kesehatan Dijamin Lancar meski PPKM Darurat
Ekspor Babel Lewat Pelabuhan Luar Provinsi Naik 72,77 Persen
Pelni Ternate Siapkan Dua Kapal Tol Laut Angkut Logistik Antarpulau di Maluku Utara

Recent Posts

  • Libur Panjang, Pengawasan Angkutan Barang ODOL Jalan Terus

    BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Selama li...
  • Pelabuhan Tanjung Ular Mentok Ditetapkan Jadi Kawasan Industri, Pemerintah Tarik Investor

    BANGKA BARAT, iNews.id – Kawasan&nbs...
  • AP I Pakai Konsep Ekosistem Logistik Nasional di Empat Bandara

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I a...
  • Masuk Pasar Ekspor, Menkop Minta UMKM Segera Berevolusi ke Teknologi Tinggi

    EmitenNews.com – Usaha mikro kecil m...
  • Dorong Pariwisata & Logistik Bali, ASDP Akan Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengemba...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat