Oleh: Putu Franciska Fajarini, S.Log., M.S.M.
Junior Consultant
Supply Chain Indonesia
Pada acara Peringatan Hari Jadi Lembaga National Single Window dengan tema “Sinergi dalam rangka Transformasi Layanan Publik untuk Indonesia Maju” yang di gelar di Jakarta Pusat pada 9 Juni 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Logistics Performance Index (LPI) Indonesia masih perlu diperbaiki terutama pada empat indikator dengan penurunan nilai yang cukup besar yaitu international shipments, logistics competence and quality, timelines, serta tracking and tracing.
Peningkatan kinerja keempat indikator logistik tersebut sangat bergantung kepada koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) sebagai pemangku kebijakan yang mampu menyederhanakan setiap prosesnya. Peluncuran Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) generasi kedua diharapkan dapat berfungsi sebagai system truly single window yang lebih memudahkan pelaku usaha dalam penanganan dokumen terkait proses bisnis ekspor-impor yang terintegrasi, transparan, dan efisien sehingga Indonesia mempunyai sistem logistik yang kompetitif.
Mengenal Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
SINSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukan suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs release and clearance of cargoes) (Menteri Keuangan, 2008).
Dalam mewujudkan fungsinya, SINSW dikelola oleh sebuah lembaga dibawah Kementerian Keuangan yang bernama Lembaga National Single Window yang disingkat LNSW. Lembaga ini mempunyai tugas untuk melaksanakan Pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik (Menteri Keuangan, 2020).
Dalam pelaksanaannya, SINSW diselenggarakan dalam bentuk portal berbentuk sistem informasi terintegrasi yang berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi. Selain hal tersebut, alur dan proses informasi juga dipadukan antar sistem internal secara otomatis yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, serta sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
Portal INSW dapat diakses melalui halaman utama (homepage) situs resmi INSW dengan nama domain www.insw.go.id. Halaman utama (homepage) situs resmi INSW berisi data dan informasi yang dikelompokkan menjadi dua fungsi yaitu fungsi informasi dan fungsi operasional. Fungsi informasi menyediakan semua informasi umum yang dapat diakses oleh masyarakat. Fungsi operasional merupakan portal INSW yang menyediakan informasi khusus dan layanan transaksi.
Portal INSW hanya dapat diakses oleh pengguna portal INSW sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola portal INSW. Pengguna Portal INSW merupakan para pihak yang melakukan akses dengan Portal INSW yang meliputi instansi penerbit perizinan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi/lembaga lainnya, eksportir, importir, perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, serta pelaku usaha lainnya (Menteri Keuangan, 2008).
Sejarah Pengembangan SINSW
Sejarah pembentukan INSW dimulai sejak tahun 1996, yang diawali dengan penerapan Pertukaran Data Elektronik/Electronic Data Interchange (PDE/EDI) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. PDE merupakan langkah awal untuk melaksanakan otomasi prosedur kepabeanan. Tujuan otomasi prosedur kepabeanan yaitu untuk mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan akurasi data dan informasi dalam prosedur kepabeanan.
Pada tahun 2013, Single Window mulai diatur dalam amandemen Marrakesh Protocol yang disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-9, yang diadakan di Bali, Indonesia. Amandemen tersebut menambahkan WTO-Trade Facilitation Agreement dalam Perjanjian WTO yang mulai diberlakukan pada 22 Februari 2017. Indonesia menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan pengesahan secara internal melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Indonesia sendiri telah memulai pembangunan Single Window pada tahun 2005. Salah satu rujukan yang digunakan Indonesia dalam pembangunan Single Window adalah Recommendation 33 on Establishing a Single Window – United Nations Centrefor Trade Facilitation and Electronic Business (Recommendation 33 UN/CEFACT). Merujuk pada Recommendation 33 UN/CEFACT tersebut, faktor-faktor kunci pembangunan Single Window sebagai berikut (Menteri Keuangan, 2020):
- Komitmen Politik (Political Will) – merujuk pada penerbitan peraturan resmi mengenai pembangunan dan pengembangan INSW.
- Strong Lead Agency – merujuk pada pembentukan lembaga pengelolaan khusus untuk INSW.
- Partnership between Government and Trade – merujuk pada adanya hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku perdangangan atau pelaku usaha.
- Establishment of Clear Project Boundaries and Objectives – merujuk pada adanya lingkup tujuan yang jelas sejak awal pembangunan sistem, yang pada umumnya dituangkan dalam perjanjian tertulis baik di level dalam negeri maupun luar negeri.
- User Friendliness and Accessibility – merujuk pada urgensi untuk memutakhirkan SINSW agar selaras dengan perkembangan bisnis dan teknologi.
- Legally-enabling Environment – merujuk pada adanya kolaborasi instrument hukum dalam penerapannya.
- International Standard and Recommendation – merujuk pada penggunaan rujukan standar dan rekomendasi dalam pengembangan SINSW untuk menjamin interoperability SINSW dalam perdagangan internasional.
- Identification of Possible Obstacles – merujuk pada adanya instrument hukum yang mengatur tata Kelola teknologi informasi dan komunikasi yang dijadikan dasar pengembangan sistem elektronik.
- Financial Model – merujuk pada model finansial pembiayaan pembangunan dan pengembangan INSW.
- Payment Possibility – merujuk kemungkinan untuk mengembangkan fitur pembayaran pendapatan negara.
- Promotion and Marketing – merujuk pada kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan pemerintah untuk menimbulkan kesadaraan pemangku kepentingan dan pelaku usaha mengenai INSW.
- Communication Strategy – merujuk pada kanal komunikasi yang dapat menghubungkan INSW dengan lembaga pengelolanya.
Pembangunan INSW dilakukan dengan mendasarkan pada 2 (dua) pilar utama yaitu Trade System (“TradeNet”) dan Port System (“PortNet). Trade System merupakan sistem yang mengintegrasikan antara sistem kepabeanan dengan sistem perijinan (seluruh Instansi Pemerintah penerbit perijinan dan rekomendasi ekspor-impor), dalam rangka mendorong percepatan customs clearance and cargo release. Trade system ini ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penyelesaian dokumen pelayanan ekspor dan impor (flow of document) (Menteri Keuangan, 2020).
Port System merupakan sistem yang mengintegrasikan antara sistem kepabeanan dengan sistem kepelabuhanan/kebandarudaraan, dalam rangka mendorong percepatan customs clearance and cargo release. Port System ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penanganan lalu lintas fisik barang ekspor dan impor (flow ofgoods) (Menteri Keuangan, 2020).
Tim Persiapan NSW sendiri telah dibentuk sejak tahun 2006 berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 22/M.EKON/03/2006 tentang Pembentukan Tim Persiapan National Single Window. SINSW yang saat itu masih bernama Portal INSW pertama kali dioperasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi Komunikasi Tim Persiapan NSW (Menteri Keuangan, 2020).
Sejalan dengan pengoperasiannya, perangkat hukum untuk menyelaraskan proses bisnis antar K/L mulai diselaraskan. SINSW berhasil mengintegrasikan in house system Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Pertanian, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Integrasi tersebut, pada tahun 2008, diterapkan di 5 (lima) kantor layanan pabean di 4 (empat) pelabuhan utama dan 1 (satu) bandara udara yang terintegrasi dengan SINSW yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, dan Bandara Udara Soekarno Hatta (Menteri Keuangan, 2020).
Pada tahun 2018, melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, dibentuk LNSW yang merupakan salah bentuk komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ekspor, impor, dan/atau logistik yang transparan, konsisten, efisien dan sederhana. Peningkatan pelayanan publik ini juga bertaraf nasional maupun internasional dan didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang handal, serta berorientasi kepada pelayanan (service oriented) dan control balanced yang diwujudkan dengan tersedianya suatu Service Level Agreement yang disesuaikan dengan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
12 Juni 2023
Referensi:
Menteri Keuangan. 2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menteri Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia
Download artikel ini:
SCI - Artikel Mengenal Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) (345.4 KiB, 122 hits)