Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan segala transaksi di semua pelabuhan memakai rupiah. Instruksi tersebut sesuai Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang penggunaan Mata Uang. Selain itu, perintah tersebut juga sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan No.3 tahun 2014 mengenai penggunaan mata rupiah dalam melakukan transaksi pada kegiatan transportasi.
“Menteri meminta agar semua transaksi yang semula menggunakan dolar Amerika Serikat wajib memakai rupiah,” ujar Dirjen Hubungan Laut Bobby R Mamahit di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (16/3/2015).
Bobby menyebutkan bahwa Jonan meminta kepada operator pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo I II, III, dan IV menggunakan rupiah pada semua transaksi.”Ini sudah jelas ketegasan permintaan Pak Menteri,” ungkapnya, seperti dilansir tribunnews.com
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/03/17/menhub-jonan-semua-transaksi-harus-dengan-rupiah/