JAKARTA (Beritatrans.com) – Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
“Sesuai Peraturan tersebut, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP),” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Namun begitu, lanjut dia, jika kantor OP, KSOP atau UPP belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal maka pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri.
Selanjutnya, Menhub Budi Karya meminta kepada jajaran Badan Usaha Pelabuhan dan Terminal Khusus sebagai pelaksana dan pengelola pemanduan, agar dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan memperhatikan faktor keselamatan, serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Persyaratan tersebut antara lain : menyediakan pandu, menyediakan sarana bantu, dan prasarana pemanduan kapal yang memenuhi persyaratan, serta memberikan pelayanan jasa pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan,” tandas Menhub.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/08/09/menhub-pemanduan-kapal-diatur-dengan-permenhub-no-572015/
Salam,
Divisi Informasi