×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO

Menhub: Pemanduan Kapal Diatur dengan Permenhub No.57/2015

Thursday, 10 August 2017 by Supply Chain Indonesia

JAKARTA (Beritatrans.com) – Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. “Sesuai Peraturan tersebut, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP),”

  • Published in Berita
Tagged under: distribusi, Galangan Kapal, Kapal Barang, Kapal Laut, Kapal LCT, kapal ternak, kemenhub, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelayaran, Pemanduan Kapal, Pergudangan, Permenhub, Permenhub No.57/2015, rantai pasok, short sea shipping, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

Pemanduan Kapal: Pelindo Satu Dapat Hak Eksklusif di Selat Malaka

Thursday, 27 October 2016 by Supply Chain Indonesia

JAKARTA-Kementerian Perhubungan memberikan pelimpahan pemanduan kapal asing dan domestik di Selat Malaka kepada PT Pelabuhan Indonesia I. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan pihaknya memberikan pelimpahan kepada BUMN itu karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan. Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 198 Ayat (3) menyebutkan, penyelenggara pemanduan dilakukan Otoritas

  • Published in Berita
Tagged under: distribusi, Eksklusif, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pelindo, Pemanduan Kapal, Pergudangan, rantai pasok, Selat Malaka, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat