JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan kelonggaran kepada pengusaha terkait kewajiban menggunakan kapal nasional untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara. Fleksbilitas penggunaan diharapkan tidak menghambat kegiatan ekspor batu bara.
“Kita sudah kirim surat supaya ada fleksibilitas,” ujar Arifin di Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Menurut dia tujuan dari permintaan fleksibiltas tersebut supaya aturan terkait kewajiban penggunaan kewajiban nasional tidak menggangu produksi batu bara. Pasalnya kapal merupakan armada utama pengangkutan batu bara sehingga apabila itu terganggu maka akan berimbas pada operasi produksi batu bara. “Kalau kapalnya dari Indonesia, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat,” ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI), Pandu Sjahrir, sempat menyatakan keberatan dengan aturan kewajiban kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara. Pihaknya khawatir aturan tersebut justru menghambat kegiatan ekspor batu bara.
Pasalnya, peraturan tersebut tidak disertai pelaksanaan teknis yang dapat menjamin kelancaran ekspor batu bara. Apalagi beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara untuk periode Mei 2020 telah ditunda dan dibatalkan. Selain itu, pengusaha meminta kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
Pihaknya khawatir kebijakan tersebut dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.
“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi. Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/1535374/34/menteri-esdm-minta-fleksibilitas-penggunaan-kapal-ekspor-batu-bara-1582455828
Salam,
Divisi Informasi