Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu, akhirnya banyak sektor industri melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga jual produk maupun jasa yang dihasilkan.
Tidak terkecuali di sektor transportasi. Setelah sejumlah operator angkutan darat yang tergabung dalam Organda melakukan penyesuaian harga hingga 30%, kini giliran para operator angkutan barang.
Sebut saja Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, yang telah menghitung kenaikan ongkos produksi untuk sembilan komponen baku biaya transportasi darat dengan mematok kenaikan tarif angkutan truk 10%-32% disesuaikan dengan jarak tempuh dan golongan kendaraan.
Analisis Supply Chain Indonesia (SCI) menunjukkan transportasi jalan-urat nadi sistem logistik nasional-masih mengalami beberapa persoalan seperti produktivitas armada yang rendah akibat kondisi infrastruktur jalan yang tidak memadai.
Selain itu juga ada persoalan biaya investasi tinggi karena armada truk dikategorikan sebagai barang komersial, bukannya barang investasi. Perbedaan status ini mengakibatkan perbedaan bunga pinjaman yang dikenakan dimana barang komersial dikenai bunga bank yang lebih tinggi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Desember 2014