SHNet, Jakarta-Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono, menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi angkutan logistik tidak ada di dalam undang-undang sehingga harus dibatalkan. Yang diatur dalam undang-undang transportasi itu hanya permasalahan yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan serta kenyamanan transportasi.
“Jadi, di Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu sama sekali tidak mengatur yang berhubungan dengan sertifikasi halal sehingga harus dibatalkan. Yang diatur itu adalah yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasinya,” ujarnya kepada media baru-baru ini.
Jadi, lanjutnya, permasalahan transportasi itu tidak ada hubungannya dengan sertifikasi halal. Karena, menurutnya, sertifikasi halal itu hanya diberlakukan sebenarnya untuk hasil industri seperti untuk makanan, obat-obatan, dan sebagainya.
Untuk itu, kata caleg DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur I ini, sertifikasi halal itu tidak bisa membuat transportasi barang industri yang tidak punya sertifikasi halal tidak boleh beredar. “Yang menentukan untuk menggunakan atau tidak menggunakan transportasi itu bukan pemerintah, tapi masyarakat,” ucapnya.
Dia mengatakan sertifikasi halal itu tidak boleh dipaksakan untuk transportasi logistik. “Itu terserah masyarakat apakah menggunakan angkutan itu atau tidak. Artinya, tidak boleh menghambat masyarakat untuk mendistribusikan barangnya,” tukas Bambang Haryo.
Dia mengungkapkan di negara-negara dunia lainnya juga tidak ada pemaksaan sertifikat halal ini terhadap transportasi logistiknya. “Jadi, aneh jika Indonesia mau menerapkannya. Ada apa ini,” katanya penuh tanda tanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Minta Dibatalkan, Praktisi Transportasi Partai Gerindra Ini Sebut Sertifikasi Halal Angkutan Logistik Tak Ada di Undang-undang – sinarharapan.net
Salam,
Divisi Informasi